Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pada 31 Maret 2024.

Diketahui, tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur operasional jam perkantoran, atau jatuh pada hari Minggu.  Lantas, apakah masih bisa lapor SPT saat hari libur?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh akun resmi X DJP @kringpajak, pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan jika bertepatan pada hari libur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK/2014, dan PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.

Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut jika bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Namun, itu tidak berlaku bagi pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak (WP) orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh ditentukan paling lambat selama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ini berarti sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret, meskipun bertepatakan dengan hari libur.

Namun, bisa WP tidak sempat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan batas waktu tersebut sejatinya masih dapat mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan ke depan, atau hingga akhir Mei tahun ini.

Untuk perpanjangan itu, WP wajib mengajukan penyampaian pemberitahuan permintaan perpanjangan SPT Tahunan PPh kepada kantor pajak pratama (KPP) terkait atau sesuai domisili secara langsung.

Pelaporan juga bisa dilakuka  melalui aplikasi yang disedikana DJP yakni e-PSPT, yang juga bisa diakses melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

(ibn/lav)

No more pages