Namun, itu tidak berlaku bagi pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak (WP) orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh ditentukan paling lambat selama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Ini berarti sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret, meskipun bertepatakan dengan hari libur.
Namun, bisa WP tidak sempat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan batas waktu tersebut sejatinya masih dapat mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan ke depan, atau hingga akhir Mei tahun ini.
Untuk perpanjangan itu, WP wajib mengajukan penyampaian pemberitahuan permintaan perpanjangan SPT Tahunan PPh kepada kantor pajak pratama (KPP) terkait atau sesuai domisili secara langsung.
Pelaporan juga bisa dilakuka melalui aplikasi yang disedikana DJP yakni e-PSPT, yang juga bisa diakses melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.
(ibn/lav)