“Ini kan soal waktu. Kapan nanti tim penyidik akan menganalisis dan kemudian menyimpulkan dari temuan-temuannya itu,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.
KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.
KPK juga telah memanggil anak buah Pius, Kasubagset Anggota VI BP Ahmad Faiz Mubarok yang diperiksa sebagai saksi. Ahmad Faiz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing pada Februari lalu.
Seperti diketahui, Pius Lustrilanang merupakan salah satu Anggota BPK yang berasal dari partai politik, yakni Partai Gerindra.
(mfd/lav)