Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 akan memasuki batas akhir pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 31 April 2024 untuk WP badan. Terdapat beberapa kode harta yang harus diisi oleh WP dengan kode harta yang dimilikinya.

Kode harta terbagi menjadi beberapa bagian, yakni kas dan setara kas, piutang dan persedian, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, hingga harta tidak berwujud.

Saat mengisi SPT baik secara online melalui e-Filling daftar harta yang pada tahun pelaporan sebelumnya akan tersimpan. Oleh karena itu, para WP dapat menggunakan daftar harta yang lama dan bisa menyesuaikannya jika terdapat perubahan data.

Masing-masing kategori harta tersebut memiliki tiga digit angka yang disebut sebagai kode harta. Berikut ini daftar lengkap kode harta yang nantinya harus dilaporkan dalam SPT:

Kas dan Setara Kas:

011 : uang tunai

012 : tabungan

013 : giro

014 : deposito

019 : setara kas lainnya

Piutang dan Persediaan:

021 : Piutang

022 : Piutang afiliasi

023 : Persediaan Usaha

029 : Piutang lainnya

Investasi:

031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali

032 : saham

033 : obligasi perusahaan

034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)

035 : surat Utang lainnya

036 : reksadana

037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)

038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:

041 : sepeda

042 : sepeda motor

043 : mobil

049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:

051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)

052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)

053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain)

054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus

055 : peralatan elektronik, furnitur

059 : Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain

Harta Tidak Bergerak

061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.

062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)

063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)

069 : Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud

071 : Paten

072 : Royalti

073 : Merek Dagang

079 : Harta tidak berwujud lainnya

(azr/lav)

No more pages