Siap-siap, Wajib Ikut Bimbingan Kawin untuk Dapat Buku Nikah
Angga Indrawan
29 March 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama memastikan syarat wajib bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin akan mulai dilakukan Agustus 2024. Syarat ikut bimbingan perkawinan menjadi dasar pencetakan buku nikah.
Saat ini Kemenag mengaku masih terus sosialisasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam menyebut Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
"(Sejak Januari) enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelas Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo awal pekan lalu.
Setelah periode sosialisasi berakhir, kata dia, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo meyakini aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.