Isnaini menambahkan, di level gubernur juga tercatat masih ada empat orang yang belum melaporkan LHKPN. Sementara untuk Pj Gubernur ada lima orang yang belum melaporkan LHKPN terbarunya ke KPK.
Adapun secara nasional, jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN mencapai 92,18% dari jumlah total wajib lapor 407.366 orang.
"Dari (407.366) ini yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara," tutur Isnaini.
Lembaga MPR/DPR/DPD menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan persentase terendah dalam melaporkan LHKPN. Hingga kemarin, baru ada 29,55% wajib lapor di MPR/DPR yang melaporkan LHKPNnya.
Sedangkan pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi yakni eksekutif atau sekitar 94,49% yang telah melaporkan LHKPN.
(mfd/ain)