KPK: 6 Menteri dan 3 Wamen Jokowi Belum Lapor LHKPN
Mis Fransiska Dewi
29 March 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak enam menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan para penyelenggara negara tiap tahun. Batas akhir pelaporan LHKPN tahun periodik 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2024.
"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri dan tiga wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sementara Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN yakni Wamen Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wamen Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, dan Wamen Pertahanan Muhamad Herindra.