Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Belakangan tengah ramai di media sosial perihal harga tiket pesawat yang sangat tinggi. Warganet mengeluhkan lonjakan harga yang dianggap terlalu mahal menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kementerian akan memastikan harga tiket maskapai penerbangan tidak melambung tinggi di atas ketentuan TBA.
"Hal yang utama [yang akan dilakukan Kemenhub] tentu pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara atas penerapan harga tiket di masing-masing rute agar tidak melewati batas atas. Tiap rute punya TBA yang berbeda-beda," kata Adita.
Ditjen Hubud kata Adita akan terus mengingatkan operator maskapai untuk memenuhi ketentuan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan saat periode peak season.
"Bila ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketetapan yang berlaku, mulai dari sanksi teguran hingga bisa pencabutan izin rute," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam bunyi keputusannya, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.
Berikut TBB-TBA rute sibuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019:
- Jakarta—Aceh Rp780.000—Rp2.228.000
- Jakarta—Medan Rp630.000—Rp1.799.000
- Jakarta—Palembang Rp295.000—Rp844.000
- Jakarta—Batam Rp504.000—Rp1.440.000
- Jakarta—Semarang Rp279.000—Rp796.000
- Jakarta—Makassar Rp641.000—Rp1.830.000
- Jakarta—Surabaya Rp408.000—Rp1.167.000
- Jakarta—Solo Rp317.000—Rp 906.000
- Jakarta—Yogyakarta Rp301.000—Rp860.000
- Jakarta—Lombok Rp489.000—Rp 1.396.000
- Jakarta—Bali Rp501.000—Rp 1.431.000
- Jakarta—Ambon Rp1.064.000—Rp3.040.000
- Jakarta—Balikpapan Rp565.000—Rp1.614.000
- Jakarta—Banjarmasin Rp513.000—Rp1.466.000
- Jakarta—Timika Rp1.412.000—Rp4.034.000
(wdh)