Kubu 02 di Sidang MK: Pilpres Diulang Berpotensi Akibatkan Krisis
Muhammad Fikri
28 March 2024 19:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bila Mahkamah Konstitusi (MK) mewujudkan permintaan untuk dilakukannya pemilihan ulang, maka dapat berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan di Indonesia.
“Bilamana misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia,” kata Otto di Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Otto juga mengatakan jika permasalahan ini terjadi akibat dari lemahnya mekanisme hukum, dalam penyelesaiannya tentu akan memakan waktu bahkan melebihi tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
“Apabila kemudian pemohon [paslon 01 dan 03] mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian, tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dari pemilu itu sendiri,” kata dia.
“Sepatutnya, hal ini dipermasalahkan dan dipersoalkan pemohon dalam forum terpisah, misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi,” ucap Otto.