Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang. UU Desa yang disahkan salah satunya berdampak terhadap masa jabatan kepala Desa.
Pengesahan RUU Desa ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sejumlah aturan yang telah disahkan dalam Undang-Undang Desa, di antaranya, Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Sebelumnya, di UU yang lama, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali.
Selain itu juga termuat Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Lalu, Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
(mfd/ain)