Logo Bloomberg Technoz

DPR Resmi Sahkan UU Desa: Kades 8 Tahun, Ada Tunjangan Purnatugas

Mis Fransiska Dewi
28 March 2024 14:56

Rapat Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Rapat Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang. UU Desa yang disahkan salah satunya berdampak terhadap masa jabatan kepala Desa.

Pengesahan RUU Desa ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sejumlah aturan yang telah disahkan dalam Undang-Undang Desa, di antaranya, Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Sebelumnya, di UU yang lama, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali.