Dalam rapat paripurna, Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan bahwa terdapat predikat yang harus diberikan kepada Jakarta sebagai daerah khusus yakni Ibu Kota Legislatif.
Dia berpendapat, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis sangat kuat.
“Sehingga di sinilah kita ingin DKI ini tetap punya label yang khusus,” ujar dia.
Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU DKJ, pertengahan Maret lalu, DPR mengungkapkan perihal keinginannya menetap di Jakarta dan menolak pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
DPR meminta pemerintah untuk memasukkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa daerah ini akan dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi, namun pemerintah menolak.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Usulan ini muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta, pada Senin 18 Maret 2024.
"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi?" ujar Ahmad Baidowi.
Kendati demikian, bersama pemerintah, RUU DKJ tetap mengamanatkan DPR pindah ke IKN.
(mfd/ain)