Perppu Ciptaker Diundangkan, Demokrat Sebut Putusan MK Diabaikan
Sultan Ibnu Affan
21 March 2023 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menginterupsi Ketua DPR Puan Maharani saat Puan akan menanyakan forum untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan yang juga mantan sekjen partai tersebut meminta berbicara di depan forum paripurna. Demokrat menolak Perppu Ciptaker tersebut.
Hinca mengatakan, aturan sapu jagat dalam omnibus law sebagaimana UU Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan inkonstitusonal seharusnya membuat pemerintah lebih hati-hati dan cermat dalam menyusun legislasi. Namun sayangnya pemerintah kata dia malah mengajukan perppu yang sedianya hanya untuk keadaaan darurat.
"Demokrat meyakini haruslah diproses secara matang dan tidak tergesa-gesa dan melibatkan banyak kepentingan baik elemen buruh," kata Hinca di rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan bahwa di paripurna pada akhir 2022 saat pemerintah menyerahkan draft Perppu Ciptaker ke DPR karena itu sudah ditolak oleh fraksinya dengan melakukan walk out.
Mahkamah Konstitusi (MK) apalagi sudah menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional sebagian bersyarat. UU karena itu harus diperbaiki paling lambat 2 tahun dengan mengajak berbagai pihak berpartisipasi termasuk kalangan buruh yang jumlahnya paling besar. Namun hal ini kata Hinca diabaikan pemerintah. Padahal substansi Perppu Ciptaker tak berbeda dengan UU Ciptaker.