KPU Sidang MK: Kalau Anies-Ganjar Menang, Apa Gibran Digugat?
Muhammad Fikri
28 March 2024 13:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tudingan Paslon Anies-Muhaimin maupun Ganjar Mahfud mengada-ngada berkaitan dengan pelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU mengklaim tetap patuh pada perundang-undangan.
KPU bahkan memastikan tak ada satu paslon pun yang mengajukan keberatan usai KPU meloloskan Prabowo-Gibran.
"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
"Tindakan termohon yang menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia menambahkan.
Seandainya para pemohon (Anies dan Ganjar) mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon.