Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU MD3 sendiri kerap dihubungkan dengan kebutuhan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka butuh memastikan kuatnya dukungan legislatif agar seluruh program dan kebijakannya berjalan lancar.

Salah satu caranya dengan mengambil alih kursi ketua DPR dari PDIP. Hal ini bisa terjadi jika revisi UU MD3 dikembalikan pada rumusan tahun 2009. 

Pada saat itu, posisi ketua DPR diberikan kepada koalisi yang memperoleh jumlah kursi terbanyak di Senayan. 

Contohnya, Koalisi oposisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguasai 52% kursi DPR, pada 2014. Jatah kursi ketua pun menjadi milik koalisi tersebut yang kemudian memilih kader Partai Golkar. 

Padahal, PDIP saat itu mendapat suara terbanyak yaitu 18,95% suara pada Pileg 2014; dan menguasai 109 kursi di DPR. Akan tetapi koalisi pemerintah kalah jumlah dengan koalisi Prabowo.

"Gak ada [rencana revisi UU MD3]," kata Puan.

"Pemenang pemilu legislatif ya yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR,  itu yang bisa saya sampaikan."

(mfd/frg)

No more pages