Logo Bloomberg Technoz

Rebutan Kursi Ketua DPR, Puan Maharani Bantah isu Revisi UU MD3

Mis Fransiska Dewi
28 March 2024 16:10

Ketua DPR RI Puan Maharani (dpr.go.id)
Ketua DPR RI Puan Maharani (dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani membantah adanya rencana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3). Dia mengklaim seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat untuk tetap menggunakan UU MD3 yang direvisi pada 2018.

"Kita kompak," kata Puan Maharani di Kompleks DPR, Kamis (28/3/2024).

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya."

Isu revisi UU MD3 mencuat seiring tipisnya persaingan antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Golkar pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Berdasarkan penetapan KPU, PDIP mengantongi 16,72%; sedangkan Golkar menguasai 15,29%.

Sesuai UU nomor 2 tahun 2018 tentang MD3, jatah kursi ketua DPR diserahkan kepada partai politik yang meraih suara terbanyak pada pileg. Berarti, kursi tersebut seharusnya kembali dikuasai PDIP dan mungkin diduduki kembali oleh Puan Maharani.