Kata Dirut BPJS soal Urun Biaya JKN Belum Ditetapkan Menkes
Dinda Decembria
28 March 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan soal jenis pelayanan yang dapat di urun biayakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai saat ini belum ada penetapan dari Menteri Kesehatan.
Sebagai respons Permenkes 51 tahun 2018 mengenai pasal 4 terkait jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan yang sudah ditetapkan dari Menteri.
"Biasanya sih untuk rawat jalan, cuma saat ini untuk apa saja ya belum ada penetapan," ujarnya dalam rapat komisi IX DPR RI, Rabu (27/3).
Menurut Ali soal urun biaya yang dikenakan pada pelayanan bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Mengacu pada Undang-undang 40 tahun 2024, pasal 22 tentang jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya.