Dalam rapat paripurna, Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan bahwa terdapat predikat yang harus diberikan kepada Jakarta sebagai daerah khusus yakni Ibu Kota Legislatif. Dia berpendapat, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis sangat kuat. Kemudian akses transportasi ke Jakarta sangat kaya dan lengkap seperti laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta.
“Sehingga disinilah kita ingin DKI ini tetap punya label yang khusus,” ujar dia.
Sementara Ansory Siregar dari Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu dia juga menyebut anggota Fraksi PKS 95% menolak RUU DKJ.
Dia berpendapat berpendapat apabila status IKN beralih dari Jakarta, maka seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom dari semula bersifat kota administratif. Pemilihan kepala daerah walikota harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur.
Kemudian, dia juga menilai RUU DKJ belum ada aturan kekhususannya, misalnya seperti aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai perekonomian Indonesia.
“Misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam, nggak ada di pasal pasal penghapusan itu, apa kekhususannya?" kata dia.
(mfd/frg)