Logo Bloomberg Technoz


Untuk diketahui, KPPU menerima laporan masyarakat tentang peningkatan harga tiket pesawat yang dianggap tidak masuk akal menjelang Lebaran. Lantas, KPPU mengambil langkah dengan meminta tujuh maskapai penerbangan yang terlibat dalam kasus ini untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang masuk akal.

Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi.

KPPU juga meminta maskapai untuk memberi tahu KPPU sebelum menaikkan harga tiket konsumen, sejalan dengan kasus Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebelumnya juga menyatakan bahwa dalam kasus Kartel Tiket yang diputuskan KPPU pada 23 Juni 2020, para terlapor secara kolektif hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan tiket subclass dengan harga rendah.

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujar Fanshurullah.

Cara lain yang digunakan oleh maskapai untuk mengontrol harga tiket menurut Fanshurullah, adalah dengan membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya maskapai bisnis yang memiliki harga yang tidak diatur oleh pemerintah.

"Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute maskapai ke Kementerian Perhubungan," jelasnya.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media tentang temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket oleh tiga maskapai yang melebihi tarif batas atas, KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut dalam waktu dekat," tegasnya.

(prc/wdh)

No more pages