Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU yang merugikan masyarakat hingga Rp2 miliar per tahun.
Penyegelan itu dilakukan terhadap dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta—Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Adapun, pada pompa ukur BBM di SPBU diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
Hal ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen, di mana potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan [wasmatlitrik] guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi”, ujar Zulhas dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/3/2024).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 pekan sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
(dov/wdh)