Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam konferensi pers di Jakarta medio Januari 2024, mengatakan asosiasi tengah melakukan pemberkasan khususnya untuk memastikan bahwa kedudukan hukum (legal standing) dari Aprindo terpenuhi.
Aprindo, juga masih terus memastikan kecukupan pihak karena perjanjian selisih beli harga migor yang dibayarkan pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terjadi antara pemerintah dengan produsen dan distributor, bukan kepada peritel.
Adapun, permasalahan utang rafaksi migor ini bermula dari Aprindo yang menerima mandat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 pada 19 Januari 2022. Permendag tersebut menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan satu harga yakni dengan satuan sebesar Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.
Aprindo lantas menjalankan mandat tersebut dengan menjual minyak goreng pada harga yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh gerai toko kelontong, pasar swalayan, hingga grosir di berbagai tingkatan. Selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada BPDPKS.
(prc/wdh)