Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Mau Bayar Utang Migor, Aprindo Tunda Gugatan ke PTUN

Pramesti Regita Cindy
28 March 2024 10:50

Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menangguhkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah berjanji segera melunasi utang rafaksi minyak goreng (migor) sebesar Rp474 miliar.

"Iya ini kan kita langkah-langkah. Saya rasa pernyataan ini kan sudah disampaikan oleh BP [Badan Pengawas], hari ini kita tinggal menunggu teknisnya seperti apa oleh Kementerian Perdagangan," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) Aprindo Solihin ketika dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz.

Solihin menyebut asosiasi kini tengah menanti iktikad baik pemerintah dalam melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng. Terlebih, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan berjanji akan segera mencairkan tunggakan tersebut. 

"Sekarang ini kan kalau ditanya sudah ada arahan dari beliau [Luhut] sehingga kita harapkan Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] bisa cepat menindaklanjuti seperti itu," kata Solihin.

Sebelumnya, Aprindo berencana menggugat pemerintah ke PTUN untuk menyelesaikan persoalan rafaksi minyak goreng yang belum terselesaikan kurun waktu dua tahun lamanya.