Azhar juga menyebutkan bahwa untuk rumah sakit swasta, terdapat 38 rumah sakit dengan tipe kelas A&B yang tidak memenuhi kriteria. Pendapatan kelas A RS swasta rata-rata Rp200 miliar - Rp500 miliar. Akan tetapi mereka juga belum menerapkan KRIS.
"Seharusnya, mereka juga sanggup memenuhi kriteria ini," menurutnya.
Untuk RS swasta dengan kelas C dan D tercatat sebanyak 376 rumah sakit yang belum menerapkan KRIS, karena pendapatan lebih rendah dan relatif bervariasi.
"Untuk 376 rumah sakit ini, kami maklumi, perlu mereka diberikan waktu sehingga kami dalam merancang relaksasi dari pada implementasi KRIS ini telah sampai tahun Juni 2025 ,"pungkasnya.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan direncanakan akan diterapkan pada Juni 2025 nanti.
Rumah sakit di seluruh Indonesia harus memenuhi 12 kriteria KRIS sebelum menerapkan.
Adapun 12 kriteria tersebut meliputi:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
(spt)