Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang diajukan lebih banyak berupa narasi yang tujuannya sekadar membentuk opini. Selain itu, dua kompetitor Prabowo-Gibran lebih banyak menyinggung pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebenarnya tak tercantum sebagai pihak berperkara di MK.
"Sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap mk," ujar Yusril.
Berdasarkan laman resmi MK, ada dua gugatan PHPU Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dari paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Meski memiliki dasar permohonan dan dalil yang berbeda, dua gugatan ini memiliki petitum yang nyaris serupa. Dua paslon ini menginginkan MK untuk menganulir penetapan hasil Pilpres 2024 yang dibacakan KPU, Rabu (20/3/2024).
Keduanya juga meminta MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Namun, tanpa menyertakan Prabowo-Gibran sebagai salah satu calon.
“[MK] Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
(red/frg)