"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa Smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud," kata Kuntadi.
Dalam kesepakatannya, menurut dia, Harvey meminta sejumlah perusahaan smelter tersebut untuk menyisihkan uang keuntungan dari kegiatan korupsi tersebut.
Sebagai kamuflase, para perusahaan tersebut membayarkan fee tersebut dalam bentuk pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) melalui PT QSE. Skema ini dibantu Manager PT QSE yang juga dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Diserahkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang brsangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yg dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yg di fasilitasi oleh tersangka HLN," ujar Kuntadi.
Helena sendiri lebih dulu mengenakan rompi pink atau pakaian tersangka dalam kasus korupsi ini, Selasa (26/3/2024). Sebelumnya, kejaksaan sempat menggeledah dan menyita uang Rp10 miliar dari kediaman Helena di PIK.
(fik/frg)