Tambah Thailand, Kini 37 Negara Akui Pernikahan Sesama Jenis
Septiana Ledysia
28 March 2024 04:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Undang-undang tersebut diloloskan sebanyak 400 anggota parlemen DPR Thailand, sementara 10 orang menentang dan lima anggota abstain atau tidak memilih setelah debat hampir empat jam.
Hukum Thailand telah melindungi kelompok LGBTQ dari sebagian besar diskriminasi sejak 2015, tetapi upaya untuk memformalkan hak pernikahan sempat terhenti.
Thailand akan menjadi tempat ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal, dan berada di antara sekitar 37 negara di seluruh dunia yang menjamin hak perkawinan yang setara.
Upaya terbaru di tempat lain di kawasan ini memiliki hasil yang beragam. Hong Kong belum mematuhi perintah pengadilan tahun 2023 untuk menetapkan undang-undang yang mengakui kemitraan sesama jenis.