Logo Bloomberg Technoz

Padahal, DKPP memutuskan KPU melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. 

“Ini merupakan peristiwa hukum spesifik dalam Pilpres 2024 yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu. Kondisi ini belum diantisipasi dalam peraturan perundangan tentang pilpres UU pemilu,” kata anggota Tim Hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

2. Lumpuhnya independensi penyelenggaraan pemilu karena intervensi kekuasaan

Jokowi dinilai melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya. Tindakan itu dimulai saat Jokowi mengangkat anggota tim seleksi dari unsur pemerintah melebihi jumlah yang diatur. Dalam hal ini Jokowi melanggar Pasal 22 ayat 2 jo Pasal 118 UU Pemilu. 

Dari seleksi yang bermasalah tersebut, mengakibatkan pelanggaran oleh KPU dengan memanipulasi hasil verifikasi parpol serta hubungan khusus antara ketua KPU dan ketua parpol peserta pemilu. 

Selain itu, Bawaslu juga tidak netral karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran paslon 02 karena Gibran hadir dalam acara Desa Bersatu, Gibran kampanye di car free day, dan Menteri Perdagangan kampanye di Rakernas APPSI karena tidak menyebut ‘Aamiin’ saat shalat dan mengacungkan dua jari saat tasyahud. 

3. Nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan

Nepotisme ini, versi Timnas Amin, bukan kebetulan dan terjadi begitu saja karena ambisi Presiden Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 

Usaha pertama Jokowi untuk menambah periode dari wacana amandemen UUD 1945 oleh Pembantu Jokowi pada Maret 2022 dan pengerahan aparatur desa pada silaturahmi Nasional APDESI 2022 namun gagal. 

Kemudian usaha kedua untuk memperpanjang masa jabatan yakni penggiringan opini melalui wacana dari para Menteri pada 2022 dan gagal terlaksana. Selanjutnya usaha untuk menentukan presiden berikutnya dengan putusan MK 90/2023, mengendalikan penyelenggaraan pemilu, mengooptasi alat negara, hingga menjinakkan partai politik. 

Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kondisi tersebut mengakibatkan Indonesia di persimpangan jalan antara kekuasaan pemilihan presiden di tangan rakyat dan pemilihan presiden ditentukan oleh presiden sebelumnya. 

4. Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

Penunjukkan PJ kepala daerah tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Seharusnya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, sesuai dengan aspirasi daerah, dan kewenangan PJ kepala daerah sama dengan kepala daerah definitif. 

Pelanggaran yang terjadi alih-alih menerbitkan peraturan pemerintah, malah pemerintah menerbitkan Permendagri No.4 Tahun 2023. Menurut Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UU P3, Permen bukan termasuk peraturan pelaksanaan undang-undang. 

Kondisi itu mengakibatkan proses penunjukan PJ kepala daerah tidak demokratis sehingga mudah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika pemilu. 

Bambang mencontohkan beberapa tindakan PJ kepala daerah terhadap pelanggaran pemilu yakni PJ Gubernur Kalimantan Barat mengimbau memilih presiden yang dukung IKN, PJ Gubernur Bali memerintahkan pencopotan baliho paslon 03, PJ Gubernur Jawa Barat mengajak memilih paslon 02, PJ Gubernur Jawa Tengah menjemput capres 02 saat kampanye, hingga pengakuan dari salah satu kades di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih paslon 02. 

Tidak netralnya kepala daerah mengakibatkan keuntungan elektoral paslon 02 karena rata-rata di atas 50%.

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

PJ kepala daerah di Sumatera Utara kerap mengumpulkan kepala dinas untuk kemenangan paslon 02. Bagi yang menolak diancam akan dimutasi. Selain itu, kepala dinas pendidikan di Sumut juga memerintahkan para guru untuk mendorong muridnya mencoblos paslon 02. 

Kemudian, dalam forum Kades, sekda Kabupaten Bogor menyebutkan Pemkab sejalan dengan gerbong koalisi Jokowi dalam Pilpres.

6. Keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon 02

Jokowi menyatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai partai politik dari BIN, BAIS, dan Intelijen Polri. 

Kemudian sejumlah menteri Jokowi terang-terangan kampanye paslon 02 yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkali-kali melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan politisasi bansos dan meminta ucapan terima kasih masyarakat ke Jokowi, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi dukungan ke paslon 02. 

Capres no urut 1 Anies Baswedan saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran kampanye di Papua pada hari kerja dan mendirikan gerakan relawan paslon 02. Menteri BUMN Erick Thohir melakukan kampanye untuk paslon 02 tanpa cuti atau mundur dari jabatan. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siap memberi 4% suara untuk paslon 02 dan memberi pengarahan ke penyuluh agama untuk menangkan 02. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengerahkan bimtek ke berbagai daerah untuk dukungan bagi paslon 02. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Pro Jokowi menggalang dukungan bagi paslon 02. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendirikan posko untuk pemenangan 02, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan politisasi sertifikat PTSL dan wakaf. 

7. Pengerahan kepala desa

Beberapa contoh rangkaian pengerahan dukungan kepala desa kepada paslon 02 yakni kepala dan perangkat Desa Sambiroto, Ngawi deklarasi dukungan 02. Kades di Sidoarjo membuat video pernyataan dukungan 02, pengerahan Kades oleh APH di Kabupaten Batu Bara untuk memenangkan 02 menggunakan dana desa, dan konsolidasi ratusan Kades di Kabupaten Temanggung untuk memenangkan paslon 02. 

8. Undangan Presiden Jokowi kepada Ketum Parpol koalisi di Istana Presiden

Pada Mei 2023, Jokowi mengundang partai koalisi di Istana Presiden untuk membentuk koalisi besar, namun tidak menghasilkan kesepakatan. 

9. Intervensi ke MK

Intervensi kepada ketua MK Anwar Usman pada saat memeriksa perkara No. 90/2023 yang merupakan awal dari adanya pelanggaran prinsip konstitusi. Kemudian, preseden kabulnya putusan tersebut membuat marwah MK tercoreng karena pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK saat itu, yang merupakan ipar presiden sarat dengan conflict of interest. 

10. Politisasi bansos oleh Jokowi untuk memenangkan paslon 02

Pada November 2023 Jokowi memerintahkan Menkeu meningkatkan anggaran Perlinsos 2024 menjadi Rp496 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp433 triliun maupun saat pandemi Rp468 triliun. 

Jokowi juga memerintahkan Menkeu meningkatkan anggaran BLT menjadi Ro500 ribu/orang dari Rp200.000/orang. 

Kemudian Jokowi juga memerintahkan perpanjangan periode bansos hingga Juni 2024 yang bertepatan dengan jadwal putaran ke-2 pilpres. 

Presiden Jokowi membagikan bansos pangan tahap kedua di gedung Bulog Dramaga, Bogor, Senin (11/9/2023).

Mendekati pelaksanaan Pilpres 2024, Jokowi membagikan bansos langsung ke masyarakat dalam kunjungan di berbagai daerah. Penyaluran itu tidak melibatkan Kemensos, tetapi kementerian/lembaga yang tunduk pada Jokowi serta para menteri yang berada dalam koalisi 02. 

Penyaluran bansos di pedesaan disertai dengan intimidasi dan ancaman penghentian bansos jika tidak memilih paslon 02 serta penyalurannya menggunakan atribut 02. Tim Hukum Amin mencontohkan pembagian bansos DKI Jakarta menggunakan tas berwarna biru yang identik dengan paslon 02. Selain itu, terdapat bansos berupa beras yang memuat gambar paslon 02. 

Politisasi bansos oleh Presiden Jokowi terbukti berpengaruh signifikan dalam mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran. Pada Januari 2023, suara Prabowo hanya 18,1%. Angka itu terus meningkat drastis saat bansos dikucurkan hingga Rp496 triliun dengan melibatkan menteri, PNS, TNI hingga Polri. 

11. Kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu di masa kritis pemilu.

Presiden dengan sengaja menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu melalui Perpres No.18 tahun 2024 di masa tenang pemilu, tepatnya dua hari menjelang pemungutan suara. 

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut sangat kental dengan unsur politik dengan anak kandung presiden yang merupakan peserta Pilpres 2014 sebagai cawapres paslon 02.

(mfd/ain)

No more pages