Logo Bloomberg Technoz

Konsekuensinya kota dan kabupaten yang masuk pada aglomerasi Jabodetabekjur tak akan digabungkan; atau tetap berdiri sendiri.

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta

UU DKJ akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan susunan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi Jakarta. Penetapan dewan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres.

Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

UU DKJ mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta kepada masyarakat melalui Pilkada. Perhitungan keterpilihannya pun kembali serupa dengan Pemilu Presiden yaitu calon yang berhasil menguasai 50% + 1 suara.

Pengelolaan Aset negara

DPR dan pemerintah sepakat ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dihapus dalam RUU DKJ. Kewenangan pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui menteri keuangan. 

Namun, Pemerintah DK Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan (Barang Milik Negara) BMN kepada Kemenkeu. Ke depannya, Kemenkeu juga akan  menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan GBK, Monas, dan Kawasan Kemayoran.

Alokasi Dana Kelurahan

Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5%.

Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan

Panja dan pemerintah bersepakat memberikan kewenangan khusus pada Pemprov DK Jakarta dalam pengelolaan pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya. 

Kewenangan Khusus Pelestarian Budaya Betawi

RUU DKJ juga disepakati memuat aturan yang memberi kepastian Pemprov DK Jakarta berpihak pada upaya pelestarian kebudayaan; dengan prioritas pemajuan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. 

Dalam prosesnya, Pemprov akan melibatkan lembaga adat dan kebudayaan betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi dan Pertanahan

Pemprov DK Jakarta akan memiliki kewenangan dalam penyesuaian pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain, terdapat sejumlah aturan terkait pengelolaan pertanahan dan bank tanah di wilayah DK Jakarta.

(red/frg)

No more pages