Logo Bloomberg Technoz

Isi RUU DKJ yang akan Disahkan pada Rapat Paripurna Hari Ini

Redaksi
28 March 2024 04:00

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)
Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna, pagi ini. Salah satu agenda pembahasannya adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) telah menuntaskan pembahasan tingkat pertama bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka pun akhirnya menyepakati rumusan baru RUU DKJ yang telah diharmonisasikan dengan daftar inventaris masalah dari tiap lembaga, 18 Maret lalu.

RUU DKJ yang terbagi dalam 12 bab dengan 73 pasal ini berpotensi menjadi undang-undang. Sejumlah aturan yang dihasilkan dari pembahasan di Baleg:

Definisi kawasan aglomerasi 

Kawasan aglomerasi adalah sejumlah wilayah perkotaan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Meski berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.