KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Tersangka, Kasus TPPU
Muhammad Fikri
27 March 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Adil terkait hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka.” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
KPK juga mengatakan, pada kasus TPPU yang diterima oleh Adil berbentuk aset tanah serta bangunan yang bernilai hingga puluhan miliar rupiah.
“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.” katanya.