"Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," tuturnya.
Meskipun demikian, kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 40 Km/jam untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Sehingga, apabila kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, maka jalanan tersebut akan dipenuhi debu dan berisiko kondisi jalanan licin saat musim hujan, dan dapat mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
(prc/wdh)
No more pages