"Sudah (terima) SPDP, Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang terdaftar atas nama dirinya. Namun Windy juga belum menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan atas penetapan tersangkat tersebut.
"Kita tunggu saja. Mohon doanya ya," kata dia.
Seperti diketahui, dugaan kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
(ain)
No more pages