Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan cegah ke luar negeri tiga orang terkait kasus korupsi jalan tol Trans-Sumatera yang menyeret perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (Persero).
Dari ketiga nama tersebut, salah satu yang dicegah ke luar negeri yakni Eks Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.
KPK saat itu mengonfirmasi tiga orang dicegah bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Dalam informasi yang beredar di kalangan pewarta, ketiga nama yang dicegah tersebut secara rinci yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Bloomberg Technoz sudah berupaya menghubungi PT Hutama Karya berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Hingga berita ini diturunkan PT Hutama Karya belum memberikan respons.
(ain)