Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Beri Bonus Potongan PPN untuk Mobil Listrik

Elisa Valenta
21 March 2023 10:00

Ilustrasi Kendaraan Listrik (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Kendaraan Listrik (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai 1 April 2023, pemerintah akan memberikan tambahan insentif pajak berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk mobil listrik dengan T​​ingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.  Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Bantuan Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (20/3).

“Untuk mobil listrik dan bus dengan TKDN di atas 40% yang mengikuti program Kemenperin akan diberikan insentif PPN 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ujar Sri Mulyani.  Untuk bus listrik dengan TKDN antara 20%-40% akan diberikan diskon PPN sebesar 5%, artinya tarif PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

Potongan pajak ini merupakan tambahan dari berbagai insentif pajak yang telah diberikan pemerintah.  Termasuk tax holiday hingga 20 tahun bagi produsen kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta bagi industri hulu logam dasar, baik yang terintegrasi dengan besi dan baja maupun tidak.  Ini termasuk peleburan nikel dan pengurangan super hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan produksi baterai.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, PPN akan dibebaskan atas harga barang tambang, termasuk bijih nikel.  PPN juga akan dibebaskan atas impor barang dan peralatan modal seperti mesin dan peralatan pabrik.

Selain itu, akan ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik, dan tarif bea masuk 0% untuk barang robohan tidak sempurna (IKD).  Untuk barang impor yang dirobohkan sepenuhnya (CKD), tarif bea masuk juga akan menjadi 0%.