Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret, NPL Diramal Naik
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 March 2024 16:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024. Hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat potensi peningkatan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan setelah kebijakan berakhir.
Dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Triwulan I 2024 yang melibatkan 100 responden dari berbagai bank, mayoritas responden meyakini risiko perbankan pada kuartal ini masih terjaga dan terkendali. Ini tercermin dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 53 atau masih berada di zona optimistis, meskipun menurun dibanding kuartal sebelumnya sebesar 58.
Selanjutnya, kualitas kredit juga diproyeksikan terjaga, didukung kebijakan restrukturisasi dan hapus buku untuk menekan peningkatan NPL. Selain itu, disebutkan juga bahwa risiko kredit macet akan terjaga stabil.
“Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restrukturisasi Kol 1 dan Kol 2, seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi secara keseluruhan pada Maret 2024,” tulis survei SBPO Triwulan I 2024.
Selain itu, dalam survei tersebut disebutkan pula beberapa strategi yang dimiliki oleh para responden untuk menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 antara lain:
- Monitoring kondisi usaha debitur melalui early warning indicator.
- Melakukan akselerasi perbaikan kualitas kredit bagi kredit yang masih memiliki potensi perbaikan.
- Melakukan restrukturisasi lanjutan dengan skema restrukturisasi normal apabila dibutuhkan.
- Pembentukan CKPN yang cukup atas debitur yang masih mendapatkan stimulus restrukturisasi Covid-19.