Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja mengeluhkan tarif potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang fantastis ketika mereka memperoleh gaji sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan yang sama tahun ini.

Netizen yang membahas pajak THR di akun X-nya menilai bahwa potongan pajak THR tahun ini jauh lebih besar dibanding potongan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan bahwa besaran potongannya tidak wajar karena terlalu tinggi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memberi gambaran penghitungan tarif PPh Pasal 21 terbaru menggunakan TER, khususnya ketika untuk kasus ketika wajib pajak menerima THR.

Berikut perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 lama dan terbaru dengan TER:

Metode penghitungan PPh pasal 21 yang lama: Pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Metode penghitungan PPh pasal 21 terbaru dengan TER: Pemberi kerja menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," papar Dwi.

(lav)

No more pages