Logo Bloomberg Technoz

Nantinya, lanjut Dwi, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Dwi memberi gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR. Dengan metode penghitungan PPh pasal 21 yang lama, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan metode penghitungan PPh pasal 21 terbaru dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," papar Dwi.

(lav)

No more pages