Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Sugeng juga menyoroti penerimaan negara dari selisih harga yang timbul imbas kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun.

Ilustrasi pipa gas (Sumber: Bloomberg)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan setidaknya terdapat 2 pertimbangan yang harus menjadi landasan untuk memutuskan perluasan industri penerima HGBT sebesar US$6 per MMBtu.

Pertama, kecukupan pasokan gas untuk menyokong kebijakan HGBT. Sebelum memutuskan adanya perluasan HGBT kepada lebih dari tujuh industri, Arifin mengatakan, pemerintah harus menghitung kecukupan gas yang dimiliki Indonesia.

Namun, Arifin enggan menjelaskan apakah pasokan gas cukup bila terdapat perluasan industri yang menerima HGBT, sebab hal tersebut bergantung kepada ketersediaan infrastruktur penyalur gas. 

“Sekarang kita harus hitung dulu balance-nya, pipa juga harus nyambung dulu,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Kedua, Arifin juga mengatakan bahwa perluasan industri penerima HGBT juga mempertimbangkan kemampuan negara.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages