Logo Bloomberg Technoz

Deretan Putusan MK yang Gugurkan Calon Tak Sah

Mis Fransiska Dewi
27 March 2024 14:30

Pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto saat Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto saat Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membeberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menggugurkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Salah satunya, MK pernah mengetok sejumlah putusan sengketa pemilihan kepala daerah dengan amar mencoret pasangan calon yang tak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan merujuk pada status Gibran sebagai cawapres yang dinilai tak sah karena bertentangan dengan aturan batas usia pada UU Pemilu.

"MK mendiskualifikasi calon pemenang dalam kontestasi pemilihan umum kepala daerah karena terbukti tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang PHPU Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Putusan pertama, saat MK memimpin sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada 2020. Saat itu, MK melakukan diskualifikasi terhadap Calon Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat.

Hal ini merujuk pada aturan larangan kepada mantan terpidana untuk maju dalam Pilkada, kecuali sudah lima tahun bebas dari penjara. Pada saat itu, Erdi tengah dijerat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)