Dapet Gaji Plus THR Rp20 juta, Kena pajak Hingga Rp1,8 juta
Redaksi
27 March 2024 12:23
Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja sedang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima paling lambat H-7 Lebaran. Namun, tak sedikit pula yang mengeluh lantaran tarif pemotongan pajak tahun ini dinilai fantastis, terutama ketika pekerja memperoleh gaji bulanan sekaligus THR dalam satu bulan yang sama.
Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam penghitungan lama, potongan pajak gaji dan THR dilakukan secara terpisah dengan tarif pajak yang sama, bukan progresif. Sementara dalam penghitungan terbaru, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. Dampaknya, ketika gaji ditambah THR, kemudian diukur dengan TER, maka akan menghasilkan nominal potongan pajak yang semakin tinggi.
Contoh penghitungan Pajak THR
Pada April, seorang karyawan memperoleh gaji bulanan Rp10.000.000 dan THR senilai gaji, yakni Rp10.000.000. Maka, totalnya upah yang diperoleh pada April Rp20.000.000. Kemudian, dia memperoleh premi JKK dan JKM yang dibayari perusahaan senilai Rp80.000, sehingga penghasilan bruto bulan tersebut Rp20.080.000.