Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang berjanji akan segera melunasi utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha. 

Asosiasi menyatakan, meskipun Luhut telah menyampaikan hal tersebut, teknis pembayaran masih akan tetap ditentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan demikian, peritel akan menunggu langkah yang akan diambil oleh otoritas perniagaan atas pernyataan Luhut. 

"Kan baru pernyataan, teknisnya itu nanti dengan Kementerian Perdagangan. Jadi kita tunggu langkah dari Kementerian Perdagangan [atas] apa yang disampaikan oleh pak Luhut Binsar Pandjaitan tersebut," kata Sekretaris Jendral Aprindo Solihin ketika dihubungi, Rabu (27/3/2024).  

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Terkait dengan klaim pemerintah soal total pembayaran utang sebesar Rp474 miliar kepada pelaku usaha, Solihin lantas menegaskan Aprindo bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para penyuplai minyak goreng tidak mengambil keuntungan yang berlebihan dari situasi ini.

Selain itu, Aprindo akan memastikan selisih harga jual dan beli tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.

"Aprindo mengawal ya, tetapi sekali lagi uangnya bukan ke Aprindo. [Kami] mengawal karena pada saat itu instruksinya kan dari kementerian ke Aprindo, Aprindo ke peritel," jelas Solihin. 

Menko Marves Luhut sebelumnya berjani akan segera melunasi utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha dengan nilai sekitar Rp474 miliar.

"Kita harus menuntaskan rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," sambungnya.

Luhut Pandjaitan. (Dok: Bloomberg)

Perwakilan dari BPKP, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian juga menyatakan dukungan untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

"Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miilar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari ritel modern maupun usaha tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Untuk diketahui, permasalahan utang rafaksi minyak goreng muncul dari mandat yang diberikan kepada Aprindo melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 pada 19 Januari 2022.

Permendag tersebut menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan satu harga yakni dengan satuan sebesar Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.

Aprindo menjalankan mandat tersebut dengan menjual minyak goreng pada harga yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh gerai toko kelontong, pasar swalayan, hingga grosir di berbagai tingkatan. Dimana, nantinya selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada BPDPKS.

Namun, Aprindo hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan kapan pastinya pembayaran rafaksi ini dilakukan.

(prc/wdh)

No more pages