Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Dalil PHPU Anies-Muhaimin Cengeng
Mis Fransiska Dewi
27 March 2024 12:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menganggap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mudah dipatahkan.
Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan, 90% dalil yang diajukan Anies-Muhaimin hanya mempersoalkan penyaluran bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, bansos adalah kebijakan pemerintah dan legislatif.
"Jawabannya hanya satu, bansos adalah sah. Jadi permohonannya [Anies-Muhaimin] hanya ngoceh-ngoceh dan cengeng," kata Hotman bersama tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Pengacara lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai, isi permohonan PHPU Anies-Muhaimin lebih banyak berupa narasi, asumsi, dan hipotesa. Menurut dia, semua dalil tersebut tak memiliki nilai bukti dalam persidangan.
Dia mengklaim, Anies-Muhaimin dan tim kuasa hukumnya hanya berupaya membangun opini pada masyarakat. Mereka gagal menunjukkan bukti terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.