Logo Bloomberg Technoz

Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa IPR diberikan oleh menteri kepada orang atau perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. 

Para pekerja mengoperasikan rakit kayu untuk mengeruk bijih timah di lepas pantai Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian


Persyaratan Mendapatkan IPR

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tetang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur soal persyaratan mendapatkan IPR. Dalam Pasal 63 disebutkan bahwa orang atau perseorangan harus memenuhi persyaratan berikut :

  1. Surat permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi koperasi adalah : 

  1. Surat permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus koperasi
  4. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

“IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun,” ujar Bambang dalam paparannya.

Namun, Bambang mengatakan terdapat pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden No. 55/2022. 

Dalam Pasal 2 disebutkan, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, di mana IPR merupakan salah satu perizinan yang didelegasikan.

Kendati demikian, Pasal 5 beleid tersebut menyatakan Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Provinsi atas pelaksanaan pendelegasian.

“Pemegang IPR juga harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” jelasnya.

Air disemprotkan ke atas bijih timah untuk membuat bubur untuk pintu air di operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Miskomunikasi

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali menjelaskan pihaknya harus mendapatkan dorongan dalam proses penerbitan pertambangan sebagai landasan hukum.  

“Dokumen lingkungan, ini bentuknya seperti apa dan ini siapa yang memutuskan bentuk dokumen izin lingkungan? Atau kemudian inisiasi penyusunan dokumen lingkungan harus dari pemrakarsa yakni pemegang IPR atau calon pemegang IPR,” ujar Safrizal.

“Kemudian penegakan hukum, kalau tadi ditetapkan WPR 36 maka sekurang-kurangnya pengawasan di 36 WPR yang ditentukan. Oleh karena itu, kami membutuhkan petunjuk teknis agar kami punya cantolan yang kuat, sebelum menerbitkan peraturan gubernur mengenai ini. Kalau tidak, mungkin setahun dua tahun kami akan kembali ke penegakan hukum karena pengaturan yang tidak cukup.”

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyimpulkan terdapat miskomunikasi antara Kementerian ESDM dengan Pemerintah Daerah, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, mengenai penerbitan IPR.

Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM telah mendelegasikan kewenangan IPR kepada Pemda, tetapi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengetahui ihwal pelaksanaan penerbitan IPR.

“Ini tidak nyambung apa yang dari pemerintah kepada provinsi. Dalam pelaksanaannya, provinsi tidak tahu apa dasarnya untuk melaksanakan itu, miskomunikasi ini,” ujar Dony. 

Menanggapi hal tersebut, Bambang mengundang Pemda untuk melakukan diskusi dalam penyelesaian tata kelola IPR. Agenda dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini Rabu (27/3/2024). 

(dov/wdh)

No more pages