Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok WP atau tidak melaporkan usahanya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda.

Sanksi yang dimaksud ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Dalam hal ini, sanksi yang dimaksud hanya dikenakan dalam kasus-kasus tertentu yang membuat tidak melaporkan SPT dianggap sebagai tindak pidana.

“Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan,” tulis Pasal 39 ayat 2.

Untuk diketahui, hingga 24 Maret sudah terdapat 10.160.503 WP yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Besaran tersebut mengalami pertumbuhan 8,24% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar 9.386.834 SPT.

Penerimaan SPT Tahunan sebesar 10.160.503  terdiri dari, 297,634 WP badan yang mengalami kenaikan 4,71%  dan 9,862,869 WP orang pribadi yang naik 8,35%. Adapun, target pengumpulan SPT pada tahun ini sebesar 19.273.374.

(azr/lav)

No more pages