Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, sedangkan untuk WP perusahaan pada 30 April 2024.

Bagi para WP yang belum melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para WP tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan, terdapat denda keterlambatan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 7 beleid itu disebut, sanksi administrasi  yang dimaksud berupa denda sebesar Rp500.000 untuk  untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, Rp100.000 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT pajak penghasilan WP badan, serta sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan Pajak penghasilan WP orang pribadi.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” tulis beleid itu.

Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok WP atau tidak melaporkan usahanya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda.

Sanksi yang dimaksud ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Dalam hal ini, sanksi yang dimaksud hanya dikenakan dalam kasus-kasus tertentu yang membuat tidak melaporkan SPT dianggap sebagai tindak pidana.

“Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan,” tulis Pasal 39 ayat 2.

Untuk diketahui, hingga 24 Maret sudah terdapat 10.160.503 WP yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Besaran tersebut mengalami pertumbuhan 8,24% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar 9.386.834 SPT.

Penerimaan SPT Tahunan sebesar 10.160.503  terdiri dari, 297,634 WP badan yang mengalami kenaikan 4,71%  dan 9,862,869 WP orang pribadi yang naik 8,35%. Adapun, target pengumpulan SPT pada tahun ini sebesar 19.273.374.

(azr/lav)

No more pages