Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilaksanakan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini tercantum dalam surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Di tengah riuhnya penantian menerima THR, laman media sosial X diramaikan dengan keluh kesah para pekerja terkait nominal potongan pajak yang fantastis pada periode ketika mereka memperoleh gaji bulanan sekaligus THR tahun ini.

Hampir seluruh netizen yang membahas pajak THR di akun X-nya menilai bahwa potongan pajak THR tahun ini jauh lebih besar dibanding potongan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan bahwa besaran potongannya tidak wajar karena terlalu tinggi.

"Gimana kawan-kawan PPh21 bulan ini? Mantap bukan? Tetap semangat ya," ujar akun @dimw****.

@traepes*** juga mengeluh bahwa gaji dengan nominal tak seberapa harus mengalami pemotongan pajak yang sangat tinggi, "Gaji ga seberapa, potongan PPh21 sampai segini, definisi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin."

@Qerty*** juga mengalirkan komentar pedas kepada pemerintah, "Boleh berkata kasar gak sih. PPh21 gak ngotak, pemerintahan gak jelas. Perhitungan baru PPh21 bikin THR merasa seperti gak dapat THR."

Bahkan adapula netizen yang mengaku tak rela pajak hasil potongan penghasilannya digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). "PPh21 gw gede banget. Siaul, dipake buat bangun IKN lagi ekewkwkw," kata akun @effend***.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penghitungan tersebut, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. Dampaknya, gaji ditambah THR lalu diukur dengan TER akan menghasilkan nominal potongan pajak yang semakin tinggi.

(lav)

No more pages