Keluh Kesah Pekerja Soal Pajak THR Menjulang: Seperti Tak Ada THR
Redaksi
27 March 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilaksanakan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini tercantum dalam surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Di tengah riuhnya penantian menerima THR, laman media sosial X diramaikan dengan keluh kesah para pekerja terkait nominal potongan pajak yang fantastis pada periode ketika mereka memperoleh gaji bulanan sekaligus THR tahun ini.
Hampir seluruh netizen yang membahas pajak THR di akun X-nya menilai bahwa potongan pajak THR tahun ini jauh lebih besar dibanding potongan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan bahwa besaran potongannya tidak wajar karena terlalu tinggi.
"Gimana kawan-kawan PPh21 bulan ini? Mantap bukan? Tetap semangat ya," ujar akun @dimw****.
@traepes*** juga mengeluh bahwa gaji dengan nominal tak seberapa harus mengalami pemotongan pajak yang sangat tinggi, "Gaji ga seberapa, potongan PPh21 sampai segini, definisi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin."