KPU Siapkan Bukti hingga Ahli Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024
Mis Fransiska Dewi
27 March 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaga akan menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk menjawab gugatan dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara tersebut, KPU berstatus sebagai pihak termohon.
Menurut dia, KPU dipastikan akan hadir dalam semua tahapan sidang untuk mendengar dan mencermati pokok gugatan yang diajukan. Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," kata Hasyim di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Meski demikian, dia enggan memberikan respon detil tentang isi gugatan yang baru saja dibacakan Anies dan para kuasa hukumnya. Dia mengklaim hanya berfokus untuk mencatat semua dalil yang diajukan para paslon yang kalah.
Toh, menurut Hasyim, KPU pun sudah menggelar rapat koordinasi dengan KPUD tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk antisipasi gugatan di MK. Dia mengklaim, KPU siap membuktikan semua kerjanya berjalan sesuai dengan aturan.