Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan di DPR pada Selasa (21/3/2023). Perppu ini ditolak banyak pihak termasuk kalangan buruh. Bahkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI mengajukan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2023 lalu.
Perppu Ciptaker juga menyebabkan reaksi dari berbagai kalangan dan pascapemerintah mengeluarkannya pada Desember 2022 silam, arus demonstrasi tak berhenti. Mayoritas unjuk rasa terjadi di depan gedung DPR yang meminta agar parlemen tak mengesahkan perppu itu menjadi UU.
Lantas bagaimana awalnya Perppu Ciptaker ini akhirnya terbit?
1. Dimulai dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker)
Pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Kemudian pada 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut. Beleid itu lalu dicatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu resmi berlaku sejak 2 November 2020.
Namun kemudian UU Ciptaker ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
Dilansir dari laman resmi MK, gugatan judicial review terhadap UU Ciptaker dikabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 menyebutkan bahwa harus dilakuan perbaikan dalam 2 tahun.
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar Usman.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut yakni 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
3. Presiden Terbitkan Perppu Ciptaker
Namun alih-alih melakukan perubahan dan perbaikan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Alasannya adalah untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Sekretriat Kabinet (30/12/2022).

4. Perppu Ciptaker Dianggap Cacat Formil
Namun Perppu Ciptaker yang berbulan-bulan tak disahkan DPR membuat praktisi hukum dan sebagian fraksi di DPR menilai masa pembahasan sudah melewati batas. Perppu Ciptaker karena itu cacat formil. Diketahui 2 fraksi yang menolak hanya fraksi PKS dan fraksi Demokrat.
“Melalui rapat paripurna ini, saya minta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Amin AK di ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta (14/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 61 ayat 1 Nomor 87 Tahun 2014, selain mengajukan RUU, pemerintah dapat mengusulkan RUU pencabutan perppu apabila perppu tak kunjung disahkan. Oleh karena itu hal ini juga harus dilakukan oleh pemerintah terkait Perppu Ciptaker.

5. Disahkan di Paripurna
Setelah 3 bulan berada di DPR, Perppu Ciptaker kemudian dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
(ezr)