Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pemilu yang Dibatalkan karena Pemerintah Curang

Mis Fransiska Dewi
27 March 2024 13:00

Capres no urut 1 Anies Baswedan saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Capres no urut 1 Anies Baswedan saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), Bambang Widjojanto memaparkan empat negara yang mahkamah konstitusi dan mahkamah agungnya pernah membatalkan hasil pemilu. Alasannya, mereka menemukan sejumlah tindak kecurangan yang dilakukan presiden dan pemerintah.

"Penyalahgunaan kewenangan presiden, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta pelanggaran dan kecurangan adalah basis yang kuat bagi MK untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Bambang di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) Austria membatalkan Pemilu Presiden pada 2016. Pada saat itu, presiden terpilih, Alexander Van der Bellen terbukti melakukan kecurangan yang memanipulasi pemilih.

Dalam kasus ini, Alexander terbukti, melalui para pendukungnya, mengambil alih pengiriman surat suara melalui pos. Hal ini menimbulkan risiko manipulasi suara yang ada dalam surat suara tersebut.

Mahkamah Agung Kenya juga menganulir hasil Pemilu 2017 yang memenangkan petahana Presiden Uhuru Kenyatta. Hal ini diketok usai Uhuru terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk menekan dan memanipulasi suara pesaingnya, Odinga.