Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang Undang

Sultan Ibnu Affan
21 March 2023 10:45

Paripurna DPR saat mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Paripurna DPR saat mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang (UU).

Pengundangan Perppu Ciptaker tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023). Sidang paripurna juga dilakukan secara hybrid yakni onsite dan online.

Diketahui Perppu Ciptaker ini ditolak berbagai pihak termasuk kalangan buruh. Namun setelah hampir 3 bulan di DPR, perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 silam itu akhirnya disahkan oleh DPR.

"Apakah Rancangan Undang Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi undang undang (UU)," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kemudian dijawab setuju oleh forum dan Puan mengetok palu. Puan sekali lagi menanyakan hal yang sama dan dijawab setuju.