Namun, dirinya tidak menjelaskan dengan lengkap apakah pembahasan mengenai relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI selepas tenggat Mei 2024 hingga percepatan pengajuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI termasuk dalam pembahasan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan belum menerbitkan aturan apapun untuk merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia selepas tenggat Mei 2024.
Kepastian itu ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ing Tri Winarno di sela rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2024).
“Sampai sekarang belum ada ketentuan apapun [terkait dengan] relaksasi [izin ekspor PTFI] setelah 31 Mei 2024,” ujarnya.
Selain itu, Arifin mengatakan pengajuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa maju dari yang sebelumnya ditetapkan pada 2036 bila revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 rampung.
Sekadar catatan, PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara salah satunya mengatur tentang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(dov/wdh)